Wednesday, September 28, 2011

Manajemen BUMN/BUMD


1.      Untuk menciptakan BUMN yang berdasar Good Coorporate Citizen Ship adalah dengan adanya penghapusan KKN di Instansi Pemerintah BUMN/BUMD dilaksanakan dengan berpedoman pada Edaran Menko Wasbangpan No. 79/MK.WASPAN/6/1998. Yaitu dengan mengenali adanya perlakuan istimewa dalam hubungan bisnis dan kemudian menghapuskan perlakuan istimewa tersebut melalui berbagai cara yang sesuai untuk kasus KKN yang bersangkutan. Hasil penghapusan kasus-kasus KKN dilaporkan oleh para Menteri kepada masyarakat luas melalui siaran pers. Penghapusan KKN tahap I pada bulan September 1998, tahap II pada bulan Desember 1998 dan tahap III pada bulan Juli 1999. Dengan banyaknya ragam kasus KKN. Terdapat berbagai cara menghapuskan perlakuan istimewa, namun kesemuanya mengikuti pola tertentu yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu tindakan administrative, tindakan perdata dan tindakan pidana.
2.      Restrukturisasi BUMN adalah upaya peningkatan kesehatan BUMN/Perusahaan dan pengembangan kinerja usaha melalui sistem baku yang biasa berlaku dalam dunia korporasi tujuan restrukturisasi BUMN adalah :
a.       Mengubah kontrolPemerintah terhadap BUMN yang semua secara langsung menjadi control berdasarkan hasil pengotrolan atas BUMN tidak perlu lagi melalui berbagai formalitas aturan. Petunjuk, perizinan dan lain-lain akan tetapi melalaui penentuan target-target kualitatif dan kuantitatif yang harus dicapai oleh manajemen BUMN, seperti ROE (Return On Asset), ROI (Return On Investment) tertentu dan lain-lain.
b.      Memberdayakan manajemen BUMN melalui peningkatan professionalisme pada jajaran direksi dan dewan komisaris.
c.       Melakukan reorganisasi untuk menata kembali kedudukan dan fungsi BUMN dalam rangka menghadapi era globalisasi melalui proses penyehatan konsolidasi, penggabungan (merger), pemindahan likuidasi dan pembentukan holding company secara selektif.
d.      Menguji berbagai aspek yang terkait dengan kinerja BUMN, antara lain penerapan system manajemen korporasi yang seragam (tetap memperhatikan cirri-ciri spesifik masing-masing BUMN). Pengkajian ulang atas system penggajian (remunerasi), penghargaan dan sanksi (reward and funishment).
3.      Peranan administrasi bisnis ditinjau dari segi kedudukan BUMN dimana peran masyarakat telah tumbuh menjadi lebih besar. Proses administrasi tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah saja tetapi juga BUMN dan perusahaan lainnya. Administrasi bisnis di Indonesia juga harus dapat mengikuti arus perubahan dalam falsafah dan pola piker disiplin administrasi. Agar seiring dengan aliran perkembangan yang sedang berlangsung. Konsep-konsep mengenai birokrasi pada khususnya dan administrasi bisnis pada umumnya harus direvitalisasi agar menyambung dengan proses perkembangan yang sudah berlangsung.
4.      Jelaskan privatisasi BUMN ?
Privatisasi BUMN adalah melepas kontrol monopolistik pemerintah atas BUMN, akibat control monopolistik pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek KOrupsi, Kolusi dan Nepotisme juga cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).
5.      Jelaskan bagaiaman fungsinya dari komisaris ?
Komisaris berfungsi melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi demi kepentingan perusahaan dan pemegang saham khususnya serta pihak yang berkepentingan pada umumnya. Hal tersebut untuk memastikan perusahaan dikelola oleh direksi sedemikian rupa sesuai dengan harapan pemegang saham. Hal ini merupakan peran dengan akuntabilitas yang bersifat aktif bagi komisaris. Komisaris bertanggungjawab mengawasi direksi dalam kondisi apapun agar mempunyai kemampuan dalam kondisi apapun agar. Oleh karena itu adalah tugas komisaris untuk secara teratur memantau efektivitas pelaksanan kebijakan dan proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh direksi, termasuk pelaksanaan strategi untuk mencapai target yang diharapkan pemegang saham.
6.      Jelaskan bagaiaman fungsinya Direksi ?
Direksi adalah organ perusahaan yang bertanggujawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Secara sehat dan ber-etika sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku untuk kepentingan dan tujuan perusahaan. Serta mewakili perusahaan baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi bertindak secara cermat, berhati-hati dan mempertimbangkan aspek penting yang relevan dalam pelaksaan tugasnya. Direksi harus menghindari kondisi dimana tugas dan kepentingan perusahaan berbenturan dengan kepentingan pribadi, termasuk kepentingan perusahaan dengan kepentingan anak perusahaan. Apabila hal demikian terjadi atau mungkin terjadi maka direksi yang bersangkutan akan mengungkapkan benturan atau potensi benturan kepentingan tersebut kepada komisaris dan direksi. Dan selanjutnya komisaris yang akan menentukan langkah yang diperlukan.     

No comments:

Post a Comment